MUARO JAMBI — Kasus kekerasan anak di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Seorang oknum guru berinisial H di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap santrinya hingga tak sadarkan diri dan mengalami luka parah, bahkan mata sebelah kiri Lebam.
Korban berinisial MP (14), warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami trauma mendalam serta kesakitan luar biasa usai dianiaya oleh pengajarnya sendiri.
Kronologi Penganiayaan: Pingsan 1 Jam Hingga Mata Mengeluarkan Darah
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu siang (07/10/2026) di lingkungan asrama pesantren. Menurut pengakuan MP, akibat aksi kekerasan dari oknum guru H, dirinya sempat pingsan tak sadarkan diri selama kurang lebih satu jam.
Saat siuman, korban mendapati mata sebelah kirinya bengkak parah, bola mata memerah, bahkan sempat muntah darah serta matanya mengeluarkan darah.
”Saya tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh guru pengajar saya. Saat bangun, saya merasakan bengkak di bagian mata sebelah kiri, sempat muntah darah dan mata mengeluarkan darah,” ujar MP saat dikonfirmasi pada Minggu (11/10/2026).
Sempat Ditahan dan Hanya Diobati Pakai Madu
Pasca-kejadian, pihak oknum guru diduga berusaha menyembunyikan aksi bejatnya. Korban sempat dibawa keluar ke Kota Jambi dengan dalih hendak diobati. Namun, selama setengah hari di luar, MP sama sekali tidak mendapatkan perawatan medis meski dalam kondisi kesakitan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dibawa kembali ke pesantren. Tak berhenti di situ, pada malam harinya korban kembali diboyong ke salah satu rumah warga di sekitar lokasi pesantren. Bukannya dibawa ke rumah sakit atau klinik, mata korban yang bengkak dan berdarah tersebut hanya dioleskan madu.
Selama hari Kamis hingga Jumat (8–9/10/2026), korban ditahan dan dilarang pulang ke rumah sampai matanya membaik. Korban akhirnya berhasil lolos dan pulang ke rumah orang tuanya secara diam-diam pada Sabtu siang (10/10/2026) dengan bantuan rekannya sesama santri.
Orang Tua Merangah dan Lapor ke Polda Jambi
Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini setelah MP berhasil pulang dan menceritakan seluruh tindak penganiayaan tersebut kepada kakak kandungnya, Sela Mardia, serta ibunya, Irma Wati.
Irma Wati mengaku sangat terpukul dan marah besar atas perbuatan oknum guru berinisial H tersebut. Tanpa berpikir panjang, keluarga langsung melakukan visum terhadap korban dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi pada Sabtu (10/10/2026).
Laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.
Irma Wati meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
”Ini sudah penganiayaan berat terhadap anak saya yang dilakukan oleh seorang oknum guru pesantren. Tolong Pak Kapolda Jambi, periksa dan penjarakan oknum guru itu seberat-beratnya!” tegas Irma dengan nada geram.
Saat ini, kasus penganiayaan santri tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. (**)







