JAMBI – Sebuah terobosan besar dalam pengelolaan ekonomi syariah resmi bergulir di Bumi Tanah Pilih Pusako Batuah. Kota Jambi terpilih menjadi satu dari sembilan daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf 2026 oleh Kementerian Agama RI.
Keputusan strategis yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 629 Tahun 2026 ini langsung direspon cepat oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menyukseskan program nasional tersebut.
Dorong Wakaf Uang Melalui Aturan Daerah
Sinyal kuat komitmen Pemkot Jambi mengemuka dalam audiensi bersama jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Plt Kepala Kemenag Kota Jambi, Kabag Kesra, serta BWI Kota Jambi di Ruang Kerja Wali Kota Jambi, Jumat (25/09/2026).
Untuk mengoptimalkan potensi yang ada, Pemkot Jambi akan menerbitkan regulasi pendukung—baik dalam bentuk Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal)—yang secara khusus mengatur dan menggerakkan ekosistem wakaf uang di kalangan masyarakat hingga aparatur pemerintahan.
“Penetapan ini momentum besar. Pemkot Jambi siap memperkuat sinergi dengan Kemenag, BWI, nazhir, hingga lembaga keuangan syariah agar manfaat wakaf bisa dirasakan langsung dan lebih luas oleh masyarakat,” tegas Wali Kota Jambi, dr. Maulana.
Bukan Sekadar Gelar: Dorong Wakaf Produktif dan Literasi
Program Kota Wakaf 2026 tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana, tetapi juga mengusung agenda transformasi pengelolaan aset wakaf secara berkelanjutan.
Kabid Penerangan Agama Islam (Penais) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dr. H. Abd Rahman, menekankan bahwa status Kota Wakaf harus membawa dampak nyata bagi kesejahteraan publik dan pengentasan kemiskinan.
Beberapa pilar utama yang akan dijalankan dalam Program Kota Wakaf di Kota Jambi meliputi:
- Gerakan Wakaf Uang: Memudahkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk berwakaf tanpa harus menunggu memiliki tanah atau bangunan.
- Pengembangan Wakaf Produktif: Mengelola aset wakaf agar menghasilkan nilai ekonomi yang bergulir untuk kemaslahatan umat.
- Peningkatan Kapasitas Nazhir: Membekali para pengelola wakaf dengan keterampilan profesional dan akuntabel.
- Edukasi & Literasi: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai potensi besar instrumen wakaf modern.
Dengan sinergi lintas instansi dan dukungan regulasi yang kuat, penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf 2026 diharapkan mampu menjadi pendorong utama kemandirian ekonomi berbasis syariah di Provinsi Jambi.(**)







