Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin Rp19,5 Miliar, 5 Orang Resmi Ditahan

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

​JAMBI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp19,5 miliar.

​Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 10 Februari 2026.

​”Dari total enam tersangka, tim penyidik Kejati Jambi langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026,”Jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini

​Daftar Tersangka dan Perannya

​Adapun enam tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Jambi, yaitu:

  1. ​(F), SE Binti H. A – Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Juni 2023. (Ditahan di Rutan Perempuan Jambi)
  2. ​(HE), S.T., M.M. – Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
  3. ​(Y), SKM Binti A – Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode 2019 – April 2024. (Ditahan di Rutan Perempuan Jambi)
  4. ​(RA), SE Bin HD – Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 – November 2024. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
  5. ​(I), SH Bin H.M.S (Alm) – Direktur CV. Berkah Bersama. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
  6. ​(Z), S.Hi – Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Belum ditahan karena sakit)

​Khusus untuk tersangka (Z), penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan maupun penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Sakit dari medis tertanggal 12 Oktober 2026, tersangka tengah menjalani perawatan rawat inap di Pramita Laboratorium Medis Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026 akibat Cerebral Infarction (stroke iskemik) dan Hemiplegia (kelumpuhan total pada satu sisi tubuh).

​Modus Operandi: Pencairan Fiktif Hingga Dokumen Kosong

​Kasus posisi berawal dari pengelolaan APBD Kabupaten Merangin yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan administrasi di Sekretariat DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang sangat terstruktur.

Baca Juga:  6 Bangunan di Kuala Tungkal Ludes Terbakar Saat Warga Jum'atan

​Beberapa modus operandi yang berhasil diungkap oleh penyidik meliputi:

  • ​Pencairan Tanpa Sepengetahuan PPTK: Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran mencairkan anggaran tanpa adanya pengajuan resmi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  • ​Pembayaran dan Proyek Fiktif: Ditemukan pencairan anggaran serta transaksi pembayaran fiktif kepada pihak ketiga.
  • ​Transfer ke Rekening Pribadi: Terjadi pengiriman/transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang melanggar aturan perundang-undangan.
  • ​Pertanggungjawaban Fiktif/Tanpa Bukti: Adanya pengeluaran yang sama sekali tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.
  • ​Pengosongan Dokumen Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran sengaja mengosongkan jenis dan jumlah pengeluaran pada dokumen pertanggungjawaban untuk menutup-nutupi riwayat nominal asli yang dicairkan dari para PPTK.
  • ​Penyimpangan Perjalanan Dinas: Ditemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

​Kerugian Negara dan Ancam Pidana

​Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini mengungkaokan, Berdasarkan hasil perhitungan penyidikan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859,- (sembilan belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

​Penyidik menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 235 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen/surat, serta barang bukti pendukung lainnya.

​Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Serta Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**) 

Follow WhatsApp Channel selarasjambi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka PETI di Desa Batu Kerbau Bungo
PN Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa “Alung” Atas Kasus 58 Kg Sabu
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan Tersandung Kasus Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Berita Terbaru