JAMBI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp19,5 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan secara resmi pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 10 Februari 2026.
”Dari total enam tersangka, tim penyidik Kejati Jambi langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026,”Jelas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini
Daftar Tersangka dan Perannya
Adapun enam tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Jambi, yaitu:
- (F), SE Binti H. A – Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Juni 2023. (Ditahan di Rutan Perempuan Jambi)
- (HE), S.T., M.M. – Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
- (Y), SKM Binti A – Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode 2019 – April 2024. (Ditahan di Rutan Perempuan Jambi)
- (RA), SE Bin HD – Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 – November 2024. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
- (I), SH Bin H.M.S (Alm) – Direktur CV. Berkah Bersama. (Ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi)
- (Z), S.Hi – Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 – Agustus 2024. (Belum ditahan karena sakit)
Khusus untuk tersangka (Z), penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan maupun penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Sakit dari medis tertanggal 12 Oktober 2026, tersangka tengah menjalani perawatan rawat inap di Pramita Laboratorium Medis Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026 akibat Cerebral Infarction (stroke iskemik) dan Hemiplegia (kelumpuhan total pada satu sisi tubuh).
Modus Operandi: Pencairan Fiktif Hingga Dokumen Kosong
Kasus posisi berawal dari pengelolaan APBD Kabupaten Merangin yang diperuntukkan bagi kegiatan operasional dan administrasi di Sekretariat DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang sangat terstruktur.
Beberapa modus operandi yang berhasil diungkap oleh penyidik meliputi:
- Pencairan Tanpa Sepengetahuan PPTK: Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran mencairkan anggaran tanpa adanya pengajuan resmi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- Pembayaran dan Proyek Fiktif: Ditemukan pencairan anggaran serta transaksi pembayaran fiktif kepada pihak ketiga.
- Transfer ke Rekening Pribadi: Terjadi pengiriman/transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang melanggar aturan perundang-undangan.
- Pertanggungjawaban Fiktif/Tanpa Bukti: Adanya pengeluaran yang sama sekali tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.
- Pengosongan Dokumen Pertanggungjawaban: Bendahara Pengeluaran sengaja mengosongkan jenis dan jumlah pengeluaran pada dokumen pertanggungjawaban untuk menutup-nutupi riwayat nominal asli yang dicairkan dari para PPTK.
- Penyimpangan Perjalanan Dinas: Ditemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kerugian Negara dan Ancam Pidana
Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, M Husaini mengungkaokan, Berdasarkan hasil perhitungan penyidikan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859,- (sembilan belas miliar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Penyidik menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 235 KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen/surat, serta barang bukti pendukung lainnya.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf i UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)







