JAMBI — Ketua Depidar V SOKSI Jambi yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, meminta semua pihak tidak terburu-buru membangun opini dan prasangka terhadap Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, terkait isu pemesanan pita cukai rokok.
Ivan menilai, setiap tudingan harus ditempatkan berdasarkan fakta, kewenangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dugaan yang belum terbukti kemudian digiring menjadi kesimpulan di ruang publik.
“Jangan sampai sebuah dugaan yang belum terbukti dibentuk menjadi kesimpulan, apalagi vonis di ruang publik. Pak Misbakhun sudah memberikan bantahan dan menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam proses pemesanan pita cukai rokok,” tegas Ivan.
Menurutnya, persoalan pemesanan pita cukai harus dilihat secara objektif dan berdasarkan mekanisme administrasi yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari sistem administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga penjelasan mengenai mekanisme dan pihak yang memiliki kewenangan harus dikonfirmasi kepada institusi yang memang berwenang.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan diproses secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti yang menghubungkan Pak Misbakhun, jangan kemudian dibangun stigma yang merusak nama baik seseorang. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ivan bahkan menilai tudingan tersebut perlu dilihat secara lebih jernih jika dikaitkan dengan rekam jejak Misbakhun dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau dan ekosistem industri hasil tembakau.
Sebagai wakil rakyat dari daerah penghasil tembakau, kata Ivan, Misbakhun selama ini justru konsisten menyuarakan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, industri sigaret kretek tangan serta masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sektor tersebut.
“Perjuangan beliau selama ini sangat jelas. Pak Misbakhun berkali-kali menyampaikan agar kebijakan cukai tidak mematikan petani tembakau, industri padat karya dan buruh pabrik rokok. Jangan sampai keberpihakan beliau kepada konstituen kemudian diputarbalikkan menjadi prasangka tentang sesuatu yang tidak menjadi kewenangannya,” kata Ivan.
SOKSI Dukung Transparansi, Bukan Penghakiman
Sebagai Ketua Depidar V SOKSI Jambi, Ivan menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan berarti menutup ruang kritik ataupun menghalangi proses pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Sebaliknya, SOKSI, kata dia, mendukung transparansi, klarifikasi resmi dan penegakan hukum secara adil. Namun, seluruh proses tersebut harus berjalan berdasarkan bukti, bukan opini yang mendahului fakta.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tetapi kritik harus disertai data, bukti dan tanggung jawab. Jangan sampai perjuangan seorang wakil rakyat dalam membela kepentingan masyarakat justru dijadikan dasar untuk membangun kecurigaan yang tidak benar,” tegasnya.
Ivan juga meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan agar berani membuka bukti dan mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan kepada publik.
Ia menilai, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan sekadar narasi yang berpotensi menggiring opini.
“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan itu harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, keberimbangan dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ivan menegaskan, apabila terdapat persoalan dalam mekanisme pemesanan pita cukai, maka penjelasan harus diberikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan serta pihak yang secara administratif terlibat dalam proses tersebut.
“Jangan menghukum seseorang hanya berdasarkan narasi. Kalau ada bukti, buka dan proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, jangan bangun prasangka. Biarkan fakta dan proses hukum yang berbicara,” pungkas Ivan Wirata.
Sikap tersebut juga sejalan dengan bantahan Misbakhun yang sebelumnya diberitakan sejumlah media. Secara administratif, pemesanan pita cukai merupakan bagian dari mekanisme yang dilakukan oleh pengusaha pabrik atau importir yang memenuhi persyaratan melalui dokumen resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan demikian, Ivan meminta publik tidak mencampuradukkan fungsi pengawasan politik DPR dengan kewenangan administratif yang berada pada institusi teknis, serta tetap memberikan ruang bagi proses klarifikasi untuk mengungkap fakta secara utuh.(**)







