JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap M. Alung Ramadhan alias Alung. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/09/2026), atas perkara peredaran narkotika jenis sabu dengan berat mencapai lebih dari 58 kilogram.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, S.H., didampingi Hakim Anggota Muhammad Denny Firdaus, S.H., dan Rahmat Sahala Pakpahan, S.H., M.H.
Dalam tuntutannya, JPU menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Barang bukti utama yang disita dalam perkara ini terdiri dari 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram (58,2 kg). Selain itu, petugas menyita sejumlah telepon genggam, satu unit koper, serta dua unit mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Fortuner warna putih serta 1 unit Toyota Innova Reborn warna hitam
Seluruh kendaraan dan barang bukti pendukung tersebut dicantumkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah perbuatannya yang dinilai merusak generasi muda serta bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan (24/09/2026).
Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya menjelaskan, saat ini terdakwa Alung masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Jambi.
Sebelumnya, dalam rangkaian perkara yang sama, dua terdakwa lain bernama Agit Ramadhan dan Juniardo telah dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi yang dikuatkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.
“Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas dan memproses hukum para pelaku peredaran gelap narkotika secara transparan, profesional, dan akuntabel demi melindungi masyarakat,” Jelas Kasi Penkum. (**)







