Resahkan Pedagang Sembako, Aksi Penipuan Modus Bayar Transfer di Ungkap Polsek Kumpe Ulu

- Penulis

Minggu, 20 September 2026 - 15:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Modus pura-pura bayar pakai transfer kembali memakan korban. Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial WPB (23) yang nekat mengembat puluhan bungkus rokok dan barang dagangan dari sebuah toko sembako.

​Aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Toko Sembako Anggri, Jalan Raya Kasang Pudak, pada Rabu (16/09/2026) kemarin.

Dalam melancarkan aksinya, WPB tampil meyakinkan bagai pembeli grosir partai besar. Pelaku bahkan menyewa satu unit mobil pick-up untuk mengangkut 40 karung beras dan lima selop rokok dari toko korban.

​Namun saat tiba waktunya membayar, akal bulus pelaku mulai bekerja. WPB berdalih sudah mengirimkan uang via transfer bank dan meminta pemilik toko mengecek saldo di konter pembayaran terdekat. Begitu korban lengah dan pergi mengecek, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor pribadinya meninggalkan mobil pick-up sewaan beserta tumpukan karung beras di lokasi.

​Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Chandra Adinata, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Desa Kasang Pudak.

​”Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil penipuan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” terang AKP Chandra Adinata.

​Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa WPB merupakan pemain lama dengan modus serupa. Sebelum beraksi di Kumpeh Ulu, ia tercatat pernah melancarkan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsek Pasar, Kota Jambi.

​Kini, pemuda 23 tahun tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ulu.

“Tersangka WPB akan kita dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” Tegas Kapolsek.(Heru) 

Baca Juga:  Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka PETI di Desa Batu Kerbau Bungo
Follow WhatsApp Channel selarasjambi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka PETI di Desa Batu Kerbau Bungo
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin Rp19,5 Miliar, 5 Orang Resmi Ditahan
PN Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa “Alung” Atas Kasus 58 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Berita Terbaru