JAMBI – Pemerintah Kota Jambi resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem belajar daring untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 21 September 2026, hingga batas waktu yang belum ditentukan, menunggu kondisi kualitas udara kembali aman untuk pembelajaran tatap muka.
Hal ini dibenarkan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Saleh Ridho, Saat dikonfirmasi Selarasjambi.Com Minggu (20/09) malam.
”Langkah preventif ini diambil sebagai respons atas memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 dan Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar, “Ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan resmi tersebut, Pemerintah Kota Jambi menegaskan beberapa poin penting selama PJJ berlangsung:
- Kehadiran Tenaga Pendidik: Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berkewajiban hadir dan bertugas dari sekolah untuk mengawal efektivitas pembelajaran daring.
- Peran Orang Tua: Orang tua/wali murid diimbau ketat melakukan pendampingan belajar di rumah serta melarang anak-anak beraktivitas di luar ruangan.
- Pelaporan dan Supervisi: Guru wajib melaporkan pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Dinas Pendidikan, sementara pengawas sekolah melakukan pemantauan dan pengawasan langsung.
Pemerintah Kota Jambi Lanjut Kadis Kominfo Kota Jambi, akan terus memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan evaluasi kondisi lingkungan.
“Pembelajaran tatap muka akan disesuaikan dan dibuka kembali segera setelah kualitas udara di wilayah Kota Jambi dinyatakan aman bagi kesehatan siswa, ” Tutupnya.(**)







