JAMBI — Niat hati ingin berpisah dari suami siri yang ternyata telah beristri, seorang perempuan berinisial KI di Kota Jambi justru menjadi korban penganiayaan berat hingga merenggut nyawanya. Korban meninggal dunia setelah disiram air keras oleh suami sirinya sendiri, S (56), yang tak terima diceraikan secara sepihak.
Aparat Gabungqn dari Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, serta Unit Identifikasi Polresta Jambi akhirnya berhasil membekuk pelaku setelah melakukan perburuan selama kurang lebih satu bulan.
S ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis malam (24/09/2026) Lalu.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Saat itu, korban tengah melintas di kawasan Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pelaku S yang telah mengintai dan membuntutinya secara tiba-tiba menyiramkan cairan kimia berbahaya (air keras/air aki) tepat ke arah wajah dan tubuh korban.
Seketika korban meringis kesakitan dan berusaha mencari pertolongan dengan menghentikan kendaraannya di sebuah warung kelontong terdekat. Setelah itu, korban pulang ke rumah adik kandungnya sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Mitra dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Namun, akibat luka bakar dan kerusakan serius pada organ vital tubuhnya, nyawa korban tidak dapat tertolong setelah sempat menjalani perawatan medis selama 10 hari.
Motif Asmara dan Dendam
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, Kepada sejumlah awak Mediaa Sabtu (27/09/2026) kemsrin, mengungkapkan bahwa antara pelaku dan korban sebenarnya telah menjalin hubungan asmara selama 7 tahun dan baru melangsungkan pernikahan siri satu tahun yang lalu.
Namun, dalam dua bulan terakhir sebelum kejadian, hubungan keduanya memburuk. Korban mulai menghindar hingga akhirnya memutuskan untuk menceraikan pelaku secara sepihak setelah mengetahui bahwa S ternyata telah memiliki istri sah.
“Tim gabungan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan menggunakan air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Lingkar Selatan II RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Tersangka berinisial S,” ujar AKP Taroni Zebua.
Ia menambahkan, pelaku merasa sakit hati dan dendam karena korban memutuskan hubungan serta enggan kembali padanya. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku bahkan sempat mengintai korban hingga ke rumahnya, di mana aksi pengintaian tersebut sempat terekam kamera CCTV.
Sempat Buron Selama Satu Bulan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Dodi Tisna Amijaya, menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan perburuan intensif karena tersangka S sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
“Pelaku ditangkap di depan toko DIY Talang Bakung. Selama proses penyelidikan selama satu bulan ini, pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi,” terang Ipda Dodi.
Selain mengamankan tersangka S, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya:
- Pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat beraksi.
- Pakaian korban saat kejadian.
- Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membuntuti korban.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka S kini resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Jambi Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 469 KUHP / Pasal Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun.(Dar)







