JAMBI – Pelarian Yuliani AF alias Lina Binti M. Yunus akhirnya kandas di tangan hukum. Terpidana kasus perzinahan yang sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 tersebut berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur.
Wanita yang terikat tali pernikahan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.
“Penangkapan dilakukan di tempat kerja terpidana. Yuliani AF masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Senin (28/09).
Kasus hukum ini mengemuka setelah skandal hubungan terlarang antara Yuliani AF dengan pasangan gelapnya, Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm), terbongkar oleh suami sah Yuliani. Tidak terima atas perbuatan tersebut, sang suami langsung melaporkan perselingkuhan itu ke pihak kepolisian. Dalam proses peradilan terpisah, majelis hakim menyatakan Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang perzinahan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025 jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025, Yuliani dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi pasangan gelap Yuliani, Wahyu Ishadi, untuk menjalani masa pemidanaannya. Dengan tertangkapnya Yuliani, ia kini menyusul jejak sang kekasih gelap di balik jeruji besi.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Petugas langsung memboyong Yuliani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapar) Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, untuk menjalani masa penahanannya.
Nolly menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dieksekusi. Pihak Kejati Jambi turut mengimbau kepada buronan lain yang masih berstatus DPO agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.(**)







