Menyusul Pasangan Gelapnya, Terpidana Kasus Perzinahan Yuliani ditangkap Tim Tabur Kejati Jambi

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 20:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pelarian Yuliani AF alias Lina Binti M. Yunus akhirnya kandas di tangan hukum. Terpidana kasus perzinahan yang sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 tersebut berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur.

​Wanita yang terikat tali pernikahan tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

​“Penangkapan dilakukan di tempat kerja terpidana. Yuliani AF masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Senin (28/09).

​Kasus hukum ini mengemuka setelah skandal hubungan terlarang antara Yuliani AF dengan pasangan gelapnya, Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm), terbongkar oleh suami sah Yuliani. Tidak terima atas perbuatan tersebut, sang suami langsung melaporkan perselingkuhan itu ke pihak kepolisian. Dalam proses peradilan terpisah, majelis hakim menyatakan Yuliani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 284 ayat (2) KUHP tentang perzinahan.

​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025 jo Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025, Yuliani dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

​Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi pasangan gelap Yuliani, Wahyu Ishadi, untuk menjalani masa pemidanaannya. Dengan tertangkapnya Yuliani, ia kini menyusul jejak sang kekasih gelap di balik jeruji besi.

​Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Petugas langsung memboyong Yuliani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapar) Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, untuk menjalani masa penahanannya.

Baca Juga:  Pria di Jambi di Ringkus Polisi Usai Siram Istri Siri dengan Air Keras Hingga Tewas

​Nolly menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dieksekusi. Pihak Kejati Jambi turut mengimbau kepada buronan lain yang masih berstatus DPO agar kooperatif dan segera menyerahkan diri.(**) 

 

Follow WhatsApp Channel selarasjambi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka PETI di Desa Batu Kerbau Bungo
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin Rp19,5 Miliar, 5 Orang Resmi Ditahan
PN Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa “Alung” Atas Kasus 58 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Berita Terbaru