JAMBI — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus memperkuat pembuktian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024. Langkah tegas dilakukan lewat rangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin serta Kabupaten Muaro Bungo.
Operasi senyap yang berlangsung maraton sejak tanggal 26 hingga 29 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penyitaan Kepala Kejati Jambi tertanggal 22 Oktober 2026.
Nolly Wijaya Kasi Penkum Kejati Jambi mengatakan, Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai ekonomis tinggi hingga dokumen krusial.
“Seluruh aset dan barang bukti ini disita dari tangan tersangka berinisial Yusmarni yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024, ” Terang Nolly Jumat (30/10) Sore.
Berikut rincian lokasi penggeledahan beserta barang bukti yang berhasil disita:
1. Kabupaten Muaro Bungo
Penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari lokasi ini, tim mengamankan:
- 1 unit mobil Suzuki XL7 Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK.
- 2 buah buku catatan penting.
2. Kabupaten Merangin (Bangko)
Penggeledahan di wilayah Bangko menyasar dua lokasi berbeda:
- Perumahan Kyky Regency (Blok Nangka): Di lokasi ini, penyidik menyita 39 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, belanja makanan-minuman rapat, cek kontan Bank BPD Jambi, sejumlah buku tabungan, dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram, hingga barang-barang mewah seperti tas, dompet, dan sepatu bermerek.
- Ruko Rumah Makan Bu Yus / Kantor CV Berkah Bersama Group: Dari ruko ini, tim mengamankan 46 jenis barang bukti, meliputi dokumen SPP, GU Nihil, mutasi rekening, bon Sekretariat DPRD, slip penarikan tunai, kuitansi, akta pendirian CV Berkah Bersama Group, buku SPPD, hingga rekening koran.
3. Kantor Kejaksaan Negeri Merangin
Selain penggeledahan di lapangan, penyitaan juga dilakukan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Merangin, di mana penyidik menyita 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK-nya.
Fokus Pemulihan Keuangan Negara
Kasi Penkum Kejati Jambi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung upaya penyelamatan keuangan negara.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana, mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, serta membidik pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pusaran korupsi ini.(**)







