Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Akses jalan menuju Ujung jabung 

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial EF sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi langsung menahan EF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan.

Melalui rilis yang disiarkan, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, EF menjadi tersangka ke-4 dalam perkara yang bergulir pada periode anggaran 2019–2023 tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen terkait.

​Modus Permainan Anggaran dan Suap KJPP

​Dugaan korupsi ini Terang Noly, bermula saat EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. EF meminta penawaran harga di bawah anggaran untuk proyek penilaian tanah. Setelah KJPP memenangkan pekerjaan tersebut, LK memberikan sejumlah uang kepada EF secara bertahap sesuai kesepakatan awal.

​Berdasarkan penilaian KJPP tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembayaran ganti rugi atas 551 bidang tanah dengan total nilai Rp55,69 miliar. Pembayaran dicairkan secara bertahap meski diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

​Penyidik menemukan sejumlah data lahan dalam Daftar Nominatif yang tidak mengantongi bukti kepemilikan sah. Sebagian tanah yang sudah dibayar pun hingga kini belum beratas nama Pemprov Jambi dan belum bisa dicatat sebagai aset daerah.

​Kerugian Negara Capai Belasan Miliar Rupiah

​Tindakan tersangka EF yang dilakukan bersama tiga tersangka lain—yakni AS, DS, dan LK—mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Berdasarkan perhitungan auditor, angka kerugian negara mencapai Rp11,92 miliar, dengan keterkaitan langsung perbuatan tersangka senilai Rp11,64 miliar.

Baca Juga:  Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita

​Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat pasal berlapis terkait penyuapan dan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Penyidikan kasus ini dipastikan terus berkembang untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional demi menyelamatkan uang negara.(**) 

Follow WhatsApp Channel selarasjambi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita
Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi
Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban
Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut
Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka PETI di Desa Batu Kerbau Bungo
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin Rp19,5 Miliar, 5 Orang Resmi Ditahan
PN Jambi Vonis Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa “Alung” Atas Kasus 58 Kg Sabu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka diTangkap dan 3,5 Kg Emas di Sita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:12 WIB

Polda Jambi Tangkap DPO Direktur Travel Umrah, Ratusan Jemaah Diduga Jadi Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

Berita Terbaru