JAMBI — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial EF sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi langsung menahan EF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan.
Melalui rilis yang disiarkan, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan, EF menjadi tersangka ke-4 dalam perkara yang bergulir pada periode anggaran 2019–2023 tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen terkait.
Modus Permainan Anggaran dan Suap KJPP
Dugaan korupsi ini Terang Noly, bermula saat EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. EF meminta penawaran harga di bawah anggaran untuk proyek penilaian tanah. Setelah KJPP memenangkan pekerjaan tersebut, LK memberikan sejumlah uang kepada EF secara bertahap sesuai kesepakatan awal.
Berdasarkan penilaian KJPP tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembayaran ganti rugi atas 551 bidang tanah dengan total nilai Rp55,69 miliar. Pembayaran dicairkan secara bertahap meski diduga kuat tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Penyidik menemukan sejumlah data lahan dalam Daftar Nominatif yang tidak mengantongi bukti kepemilikan sah. Sebagian tanah yang sudah dibayar pun hingga kini belum beratas nama Pemprov Jambi dan belum bisa dicatat sebagai aset daerah.
Kerugian Negara Capai Belasan Miliar Rupiah
Tindakan tersangka EF yang dilakukan bersama tiga tersangka lain—yakni AS, DS, dan LK—mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Berdasarkan perhitungan auditor, angka kerugian negara mencapai Rp11,92 miliar, dengan keterkaitan langsung perbuatan tersangka senilai Rp11,64 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat pasal berlapis terkait penyuapan dan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan kasus ini dipastikan terus berkembang untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional demi menyelamatkan uang negara.(**)







