MUARO JAMBI – Modus pura-pura bayar pakai transfer kembali memakan korban. Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muaro Jambi, berhasil membekuk seorang pemuda berinisial WPB (23) yang nekat mengembat puluhan bungkus rokok dan barang dagangan dari sebuah toko sembako.
Aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di Toko Sembako Anggri, Jalan Raya Kasang Pudak, pada Rabu (16/09/2026) kemarin.
Dalam melancarkan aksinya, WPB tampil meyakinkan bagai pembeli grosir partai besar. Pelaku bahkan menyewa satu unit mobil pick-up untuk mengangkut 40 karung beras dan lima selop rokok dari toko korban.
Namun saat tiba waktunya membayar, akal bulus pelaku mulai bekerja. WPB berdalih sudah mengirimkan uang via transfer bank dan meminta pemilik toko mengecek saldo di konter pembayaran terdekat. Begitu korban lengah dan pergi mengecek, pelaku langsung tancap gas melarikan diri menggunakan sepeda motor pribadinya meninggalkan mobil pick-up sewaan beserta tumpukan karung beras di lokasi.
Kapolsek Kumpeh Ulu, AKP Chandra Adinata, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Desa Kasang Pudak.
”Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil penipuan serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri,” terang AKP Chandra Adinata.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa WPB merupakan pemain lama dengan modus serupa. Sebelum beraksi di Kumpeh Ulu, ia tercatat pernah melancarkan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah hukum Polsek Pasar, Kota Jambi.
Kini, pemuda 23 tahun tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ulu.
“Tersangka WPB akan kita dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” Tegas Kapolsek.(Heru)







